Biak – Bertempat di Lapangan Apel Taruna Bhayangkara Mapolres Biak, Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H, pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka operasi Zebra Cartenz 2023.Senin (04/09/2023)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danpom Lanud Manuhua Biak Letkol Yurdiansjah, Danpom AD Letkol Inf Sutoyo, Waka Polres Biak Numfor Kompol Muchsit Sefian, S. I. K, Danpom AL Mayor Laut (PM) Anang Adi Jono, Plh. Dinas Perhubungan Biak Simon Rumaropen, Kepala Kantor Samsat Biak Numfor Petrus Rumere, dan Para PJU Polres Biak.
Operasi Zebra Cartenz 2023 yang mengangkat tema “Kamseltibcar Lantas menuju Pemilu 2024” itu, akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) mendatang.
Dalam apel gelar pasukan, Kapolres Biak Numfor membacakan amanat Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri, SIK yang mengatakan operasi Zebra Cartenz 2023 bertujuan meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas,” Ucap AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H.
Lebih lanjut Kapolres Biak mengatakan Apel gelar pasukan itu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga pelaksanaan operasi Zebra Cartenz 2023, dapat berjalan secara maksimal, serta dalam pelaksanaanya ada 7 poin sasaran operasi Zebra Cartenz 2023
“Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari satu orang, Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, pengendara atau pengemudi yang mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus Dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.” Jelas kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto S.H., S.IK., M.H.