Wamena-Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) berinisial DW (32) di Jalan Sosial Wamena, Senin (28/08) malam.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa minuman keras lokal jenis CT (Cap Tikus) berjumlah 9 botol dan 2 Ember berisi Balo dan 1 Kompor ynag digunakan untuk membuat Miras.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi Selasa (29/08) pagi menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bahwa DW diamankan saat personel Polres Jayawijaya melaksanakan patroli malam dan mengamankan satu orang mabuk di Jalan Ahmad Yani Wamena.
“Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengaku membeli minuman keras tersebut dari pelaku di Jalan Sosial Wamena sehingga kami kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Jayawijaya guna menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, karena Miras selalu menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya.