Mimika – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/VIII/2023/SPKT/Res Mimika / Polda Papua, tanggal 01 Agustus 2023 Tentang Pencurian Sepeda Motor, polres Mimika berhasil meringkus pelaku curanmor. Kamis (17/8/2023).
Kasih Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona,SE menjelaskan uraian kejadian yaitu pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 07.30 Wit bahwa sepeda motor pelapor Inisial DDT (51) yang di gunakan oleh keluarga untuk bekerja dan setelah bekerja keluarga pelapor pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman Gereja.
Pada keesokan harinya pelapor bangun dan melihat sepeda motor yang diparkir Jenis Yamaha Freego Warna Merah Nopol PA 3169 HA tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa kehilangan dan merasa rugi sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut
Pelaku MO (17) mengaku melakukan aksinya bersama rekannya inisial A pada saat ini buron dan Polisi sudah mengantongi identitas dan alamat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dimankan di Polres Mimika guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Mimika.