Karubaga – Bertempat di ruangan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara Berikan Pelayanan Sim Kepada Masyarakat. Senin (14/08).
Kapolres Tolikara AKBP Achmad Fauzan., S.Ag melalui Kasat Lantas Ipda Agus Hadiyanto., S.Kom, M.H menyatakan bahwa pada saat ini pihaknya memberiman pelayanan SIM secara langsung kepada masyarakat yang datang dalam rangka Membuat SIM dan memperpanjang SIM yang telah habis masa berlakunya, pihaknnya turut menghimbau bahwa apabila SIM mati, maka pemilik harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.
“Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan kami kepada masyarakat dengan, cepat, tepat, transparan serta humanis. Hal ini demi tercapainya kepuasan masyarakat dalam menerima langsung pelayanan Polri terlebih khusus dari Satuan Lalu Lintas, seluruh pelayanan yang kami berikan dilakukan dengan ikhlas dan sepenuh hati.” Ucap Ipda Agus Hadiyanto., S.Kom, M.H.
Ia menegaskan bahwa proses pembuatan SIM dilakukan tanpa dipungut biaya atau bebas Pungli, dan prosesnya juga sangat cepat dan praktis dengan hanya membawa KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Kami harap masyarakat peduli terhadap kelengkalan berkendara seperti SIM ini, dan kami pun akan terus berinovasi dan berupaya untuk mewujudkan kepuasan penuh bagi masyarakat yang menerima pelayanan dari kami.” Tutup Kasat Lantas.
Hms Dwi Candra