banner 728x250

Polres Yahukimo Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana 

tribaranews.papua
banner 120x600
Yahukimo – Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H.,S.I.K.,M.S.I bersama kasat reskrim  Polres Yahukimo Taufik S.H dan kasi humas Polres Yahukimo Ipda Rohmad, s.e. melaksanakan Press Release yang bertempat di Polres Yahukimo, Senin (07/08/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Yahukimo Arief Kristanto, S.H.,S.I.K.,M.S.I., Kasat Reskrim Yahukimo Taufik S.H, Kasi Humas Polres yahukimo Ipda Rohmad, S.E.
Kapolres Yahukimo dalam press releasenya mengatakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Kuhp Jo Pasal 55 ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Dari tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi, pada hari minggu tanggal 30 april 2023 lalu yang terjadi di Jalan Statistik Distrik Dekai Kab. Yahukimo tepatnya dirumah kios korban inisial YA dan AO, telah didapatkan tiga dari lima tersangka pembunuhan berinisial EX, NM serta JS, sedangkan dua tersangka lain berinisial EL serta EH masih dalam setatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolres Yahukimo.
Kapolres Yahukimo menambahkan penyelidikan terhadap tersangka diperoleh informasi bahwa para pelaku yang melakukan pembunuhan berencana tersebut adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Wilayah Yahukimo Kab. Yahukimo dibawah pimpinan Bocor Sobolim.
“Dari kejadian tersebut diperoleh barang bukti berupa parang tanpa gagang, satu buah kartapel, satu buah sangkur serta pakaian milik korban, kasus tersebut dalam waktu dekat akan di limpahkan ke Kejaksaan dan akan di proses lebih lanjut,” tutur Kapolres Yahukimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *