banner 728x250

Polres Mimika, Sidang BP4R Pada Personil Yang Hendak Melaksanakan Pernikahan

tribaranews.papua
banner 120x600
Mimika. Sebanyak 8 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) bertempat di ruang aula Polres Mimika, jalan Agimuga No. 03 Timika. Selasa (8/8/2023).
Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Ketua Sidang Wakapolres Mimika Kompol Hermanto,SH,SIK,MH didampingi oleh Sekertaris Sidang Kabag SDM Kompol Yokbeth Mince Mayor,SH dan Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Mimika Ny. Nur Hermanto.  Selain itu turut didampingi oleh Kasi Propam Iptu Suhardi Djawa,SH. Pendamping Sidang Kasubbag Binkar SDM Polres Mimika  Akp Alfred Daniel Wasia, Kasikum Polres Mimika Ipda Syahrul Syamsudin dan serta  rohaniawan agama Islam  Aipda Joni Muldi dan rohaniawan agama Kristen Akp Norbertus Misi, S. H.
Waka Polres Mimika Kompol Hermanto,SH,SIK,MH selaku ketua sidang  BP4R menjelaskan bahwa sidang ini bertujuan untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Mimika yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,”
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan. Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan atau untuk menghindari pola hidup sederhana, serta turut seiring dan sejalan dalam berumah tangga nantinya,” ujar Wakapolres.
Selanjutnya pesan dari Wakil Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Nur Hermanto menyampaikan selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga ataupun wanita karir, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
“Bhayangkari adalah salah satu organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah Polri. Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi,” ujar Ny. Nur Hermanto.
Sebagai seorang istri dari anggota Polri wajib mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh suami dan menjaga keharmonisan dalam membina rumah tangga.” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Propam Iptu Suhardi Djawa,SH mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan disidangkan, ke delapan pasangan anggota Polri ini tidak memiliki permasalahan terhadap kedinasannya.
Adapun peserta sidang sebagai berikut “  Bripka Pilipus Yosias Apaseray dan Ny. Ria Diana Isabela Woisiri, Bripka Indra Pangli, S.H dan Ny. Pimping Esra Pratiwi, Briptu Muhammad Risqi Baasalim dan Ny. Elinda Sulistyorini, Briptu Evan Boyau dan Ny. Sisilia Oberttina Rumsano, Briptu Filo Akiniyau dan Ny. Ester Angel Paays, Briptu Ilham Dwi Putra dan Ny. Ega Firdha Saptonengrum, Briptu M. Aldy Iriansya dan Ny. Nadya Shafitri Rachmat Lumban Gaol dan Bripda Andy Azrial Brian Syah dan Ny. Ayu Fitri
Selain peserta sidang BP4R juga dihadiri oleh seluruh orang tua maupun wali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *