Boven Digoel – Dinyatakan lengkap, Penyidik Satuan Reskrim laksanakan kegiatan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Merauke, Jumat (07/07) Pukul 09.00 Wit.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti secara Online berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B /77/V/2023/SPKT/POLRES BOVEN DIGOEL/POLDA PAPUA, tanggal 10 Mei 2023 dan surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-777/R.1.15/Eoh.1/ 06 /2023 tangal 26 Juni 2023 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana YE dinyatakan sudah lengkap (P21).
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Muhammad Alfin, S.H dan Chatarina S. Brotodewi, S.H., M.H.
“Kronologi singkat kejadian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal (09/06) sekitar Pukul 07.00 Wit yang bertempat di jalan David Ugo RT/RW 002/000 Kampung Persatuan Distrik Mandobo,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, bahwa saat kejadian tersebut Tersangka menutup mulut korban kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan memukul korban di bagian perut sebanyak 5 kali.