Jayapura Kota – Tersangka PT, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas / Jambret) yang mengakibatkan korbannya seorang perempuan bernama Mardia Rumodar meninggal dunia akhirnya dilimpahkan pihak Penyidik Polsek Jayapura Selatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/6) siang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Kapolsek menerangkan, penyerahan tersangka PT beserta barang buktinya dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Folrentinus J.P. Tegu, S.Tr.K dan diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N. Simanjuntak, S.H.
“PT diproses oleh Penyidik kami bersama rekannya TE berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/156 / III/ 2023 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tgl 19 Maret 2023 tentang Curas atau Jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut kata AKP Julkifli, sementara untuk rekan PT yakni TE telah lebih dulu diserahkan ke Pihak Kejaksaan karena merupakan tersangka dibawah umur, dimana masa waktu proses penyidikan terhadap pelaku dibawah umur lebih cepat dari pelaku dewasa.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka PT disangkakan Primair Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Subsider Pasal 365 Ayat (2 ) ke – 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasa dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Kapolsek.
Dirinya menambahkan bahwa tersangka PT dan TE merupakan pelaku tindak pidana Curas / Jambret yang terjadi di depan SPBU Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Minggu 19 Maret 2023 sekitar Pukul 15.30 WIT , dimana keduanya merampas handphone milik korban Mardia ketika diatas motor bersama suaminya.
“Korban meninggal dunia usai mengalami kecelakaaan saat terjadi kejar-kejaran dan tarik menarik handphone diatas kendaraan, dimana korban kemudian jatuh dari motor ke jalur sebelah kanan dan disaat yang bersamaan datang mobil Toyota Hilux dan kecelakaan pun tak terhindarkan,” jelas Kapolsek.