Merauke – Menindak lanjuti arahan Kapolres Merauke saat jam pimpinan kemarin tentang Netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024, Kabag Ops Polres Merauke Akp Jerry Koagouw, SH.,MH berikan arahan kepada personel yang bertempat dilapangan apel Mapolres Merauke, Selasa (13/06/2023).
Kabag Ops polres Merauke mengatakan kepada seluruh personil Polres Merauke tentang sikap Netralitas anggota Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 ayat 1 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis dan ayat 2 bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Berdasarkan ST Kapolri ada beberapa hal yang mengatur Netralitas Polri dalam pemilu 2024 diantaranya yang pertama Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto bakal paslon baik melalui media massa, media online, media sosial, kedua dilarang foto bersama dengan bakal paslon, massa, dan simpatisannya, ketiga dilarang foto/selfie di media sosial yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakkan/ketidak netralan Polri dan yang keempat dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon,” jelas Kabag Ops.
Pada kesempatan tersebut Kabag Ops berharap kepada seluruh anggota Polres Merauke agar waspada dan selalu berhati hati dalam menempatkan diri di tahun Politik ini ditahun 2023 dan tahun 2024, sehingga tidak menjadi fatal dikemudian hari.