Jayapura – Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin(12/6) siang.
PS (36) pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap 2 korban sekaligus OK (44) dan AM (37), kasus ini sendiri terjadi pada hari Kamis, 20/04 dini hari di salah satu BTN di Doyo Baru Kab. Jayapura.
Kasat Reskrim Iptu Sugarda A.B. Trenggono, S.TK., M.H., mengatakan usai melakukan penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap hari ini pihaknya menyerahkan pelaku penganiayaan ke Kejaksaan.
“PS (46) merupakan pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, kasus ini sendiri terjadi pada bulan April lalu hingga mengakibatkan situasi di sekitaran Doyo Baru (pertigaan yowari) sempat tegang karena keluarga korban tidak terima dengan kejadian tersebut namun gerak cepat dengan menangkap pelaku dan menghimbau keluarga korban sehingga berhasil di redam,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa kasus penganiayaan tersebut dipicu karena minuman keras. sehingga terjadi perkelahian yang berujung penganiayaan.
“Akibat perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat ,(2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara,” Pungkasnya.
Diketahui bahwa barang bukti 2 bilah parang telah kami serahkan ke Kejaksaan.