Nabire – Bertempat di Kejaksaan Negeri Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak Pidana pemerkosaan kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Jum’at (09/06/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 60 / V / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 01 Mei 2023, tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, Surat P-.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-639/R 1.17/Eku. 1/06/2023, tanggal 08 Juni 2023 dan Surat P.21Anak Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-640/R 1.17/Eku. 1/06/2023, tanggal 08 Juni 2023 Anak yang berhadapan dengan hukum inisial DR (15) Sudah Lengkap
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Adi Prayitno, S.H dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ashari Setya Marwah Adii, S.H., di Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolsek Nabire Kota menjelaskan bahwa atas perbuatannya tersangka DR dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana.
“Tersangka dan barang bukti saat kami serahkan kepada pihak Kejaksanaan Negeri Nabire dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, tutup Kapolsek Nabire Kota.