Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka kasus tindak pidana Pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Jum’at (09/06/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 60 / V / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 01 Mei 2023, tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Surat P.21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-640/R 1.17/Eku. 1/06/2023, tanggal 08 Juni 2023 Tersangka inisial ASS (20) dan F (20).
Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S. Sos mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Adi Prayitno, S.H dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ashari Setya Marwah Adii, S.H., di Kejaksaan Negeri Nabire.
“Atas perbuatannya tersangka ASS dan F dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana, ” kata Kapolsek.
Lanjutnya, pada saat kami menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman sehat dan lengkap.