Merauke – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K., didampingi Kaurbinops Reskrim Ipda Eko Irianto, S.E., dan Kanit PPA Ipda Maria Ndun melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Undang undang Perlindungan anak, conference pers dilaksanakan di depan lobi Mapolres Merauke, Jumat(9/6).
Dikatakan Kapolres Merauke bahwa kasus Undang undang Perlindungan anak ini terjadi di jalan Sulawesi belakang rumah sakit Merauke pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIT.
Diketahui korban atas nama inisial BAG, perempuan yang masih berumur Sembilan tahun, dengan pelaku yang merupakan bapak angkatnya atas nama inisial LC berumur 40 tahun seorang buruh harian lepas.
“Kronologis kejadiannya bermula saat korban diajak pelaku memancing ikan, pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban, dan kemudian pada tanggal (31/5) tersebut pelaku membujuk dan mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan Tindakan asusila hubungan badan terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Lanjut, pelapor atas nama inisial WK merasa curiga karena korban merasa sakit dan terjadi pendarahan, kemudian menanyakan korban dan mengaku akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Merauke guna melakukan proses hukum.
Atas laporan pelapor kemudian tim opsnal Rajawali reskrim Polres Merauke melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Sulawesi dan dibawah ke Polres Merauke untuk mempertanggung perbuatannya.
Kapolres menuturkan bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.