Merauke – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, S.I.K., dan penyidik Aiptu Kace leunupun, S.Kom melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penipuan dan Penggelapan, dimana konfererensi pers dilaksanakan di depan lobi Mapolres, Jumat(9/6).
Dikatakan Kapolres Merauke bahwa pelaku terdapat dua orang yang tetapkan terduga tersangka atas nama inisial RDPS seorang perempuan dan YRH alias RH yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan PT. Elora Papua abadi, dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana para korbannya yang sebanyak kurang lebih 10 milyard rupiah.
“Dari 300 orang yang menjadi korban kedua pelaku tersebut, Pelaku membuat perumahan rakyat yang beralamat di jalan cikombong Merauke, namun hingga saat ini belum jadi, sedangkan para korban melakukan pembayaran yang berfariasi dari 30 juta, 100 juta dan bahkan ada yang sudah lunas 300 juta perorang,” ungkapnya
Diketahui terlapor atas nama RDPS dan RH sebagai Direktur PT. Elora Papua abadi menawarkan pembangunan rumah hunian bersubsidi melalui media sosial kemudian para korban datang ke kantornya yang beralamat di jalan Menara lampu satu Merauke untuk membayar DP dan diberikan pengembalian sebesar lima juta rupiah.
Kapolres menuturkan bahwa terhadap kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.