Wamena – Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK memediasi penyelesaian adat kasus kematian alm. Steven Wilil di Distrik Libarek, Rabu (07/06) sore.
Kasus yang terjadi pada tanggal 10 April 2023 lalu, hari ini pihak pelaku yang diwakili oleh Kapolres Tolikara menyerahkan uang denda sesuai permintaan keluarga korban sebagai tanda bahwa masalah tersebut telah selesai.
Kapolres Jayawijaya menyatakan bahwa hari ini pihaknya memfasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak antara pihak pelaku dimana yang diwakili oleh Kapolres Tolikara serta keluarga korban untuk pembayaran denda adat sesuai yang diminta oleh keluarga korban.
“Meskipun masalah ini sempat ditunda terus akibat besaran denda yang diminta dari keluarga korban, namun hari ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dimana Kapolres Tolikara mewakili pihak pelaku telah menyerahkan uang denda sebesar Rp. 500 juta kepada pihak keluarga korban,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan dengan selesainya permasalahan ini, dirinya berharap masyarakat dapat bisa saling mengingatkan untuk dapat menjaga Kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi Miras serta melakukan aksi pemalakan maupun pemalangan di Distrik Libarek karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Tadi Kepala Suku juga telah menegaskan kepada warganya bahwa di Distrik Libarek tidak ada lagi masyarakat yang mabuk dan melakukan aksi palang dan meminta aparat untuk menindak tegas apabila masih ada masyarakat yang mabuk serta tagih-tagih di Jalan,” imbuhnya.