banner 728x250

Tindak Pidana Kasus Curanmor Masuk Tahap II Kejaksaan Negeri Nabire

banner 120x600

Nabire – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II (P-21) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (6/6/23).

Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/III/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/Papua, tanggal 27 maret 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Nabire Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B/617/R.1.17/Eoh.1/05/2023, tanggal 31 Mei 2023 Tersangka PD Sudah Lengkap. Karena sudah dinyatakan lengkap pihaknya telah menyerahkan Tersangka dan Barang bukti.

PD dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana Karena Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire.

“Penyerahan Tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh  Jaksa Penuntut Umum Ashari Setya Marwah Adii, S.H.,” ucap Kapolsek.

Ia menjelaskan kronolgis singkat terkait dengan kejadian tersebut. “Kejadiannya itu terjadi pada senin(27/3) sekitar pukul 12.30 WIT, bertempat di Rumah korban yang beralamat di Jalan Silas Papare (Lorong 4). Dimana pintu pagar dalam keadaan terbuka dan SPM Yamaha B3M M/T yang terparkir di garasi samping rumah sudah tidak ada (hilang),” Terang Kapolsek.

“Adapun Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha B3M M/T, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah pahat gagang kayu, 1 (satu) buah besi ulir dan 1 (satu) buah gembok,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *