Nabire – Bertempat di Kejaksaan Negeri Nabire, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (31/05/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / III/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 30 maret 2023, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-611/R.1.17/Eoh.1/05/2023, tanggal 30 Mei 2023 inisial (NI) Sudah Lengkap.
“Kegiatan Tahap II (2) ini dilakukan setelah berkas perkara tindak pidana pencurian di jalan Poros Samabusa, Kampung Samabusa Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, pada tanggal 30 Mei 2023 dengan tersangka (NI) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire,”Ujar Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S. Sos.
Kapolsek menambahkan, Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Nabire kota dipimpin langsung Kanit. Reskrim Polsek Nabire Kota Iptu Adi Prayitno, S.H. bersama anggotanya dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Angkat Puenta, S.H dan tersangka di dampingi oleh Kuasa Hukum A.n Sergius Wabiser, S.H.,CPLC.,CPA.,CPM.
“Atas perbuatannya, tersangka (NI) dijerat sebagaimana dimaksud dalam Ke-1 Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau ke-2 Pasal 362 KUH Pidana,”kata Kapolsek.
“Tersangka dan barang bukti Kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap.