Keerom – Kepolisian Sektor Arso Timur kembali melakukan penyelesaian kasus sengketa tanah dengan menerapkan Restorative Justice, bertempat di Aula Mapolsek Arso Timur, Rabu (17/05).
Kasus sengketa tanah disebabkan oleh Bapak Arlys yang mengelola tanah bukan miliknya, akan tetapi tanah tersebut secara resmi bersertifikat milik Bapak Wilhemus Leu.
Saat dikonfirmasi di ruangannya Kapolsek Arso Timur Iptu Katman membenarkan adanya kegiatan tersebut. Iptu Katman mengatakan, penerapan restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara keduabelah pihak.
“Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Iptu Katman.
Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, S.I.K. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Iptu Katman