Polresta Jayapura Kota-, Polsek Abepura limpahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial MW (22) kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/05) Siang.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat di konfirmasi mengatakan, MW dilimpahkan ke Kejaksaan karena kasus penganiayaan yang dilakukan dirinya kepada korban bernama Paskalina Rumaikeuw.
“Kejadian bermula saat MW cemburu terhadap korban dimana korban merupakan kekasih dari tersangka, dan kemudian MW memukul korban sebanyak 2 kali kearah muka / wajah sehingga korban mengalami luka lecet dan memar di wajah,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, MW diserahkan ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
MW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Viktor M. Suruan, S.H dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Arman, S.H.
Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun.(*)
Penulis : Edgard