banner 728x250

Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Seorang tukang Ojek di Dogiyai

banner 120x600

Jayapura – Kepolisian Resor Dogiyai saat ini tengah menangani kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Dikiouwa, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Senin (15/5).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dimintai keterangannya melalui via telepon seluler.

Penganiayaan tersebut diketahui menimpa seorang Tukang Ojek berinisial LK (39) yang mengalami luka tusukan benda tajam dibagian belakang badannya.

Kabid Humas menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi yakni JM (32) yang saat itu berada di lokasi kejadian, sekitar pukul 13.50 WIT hendak melihat korban yang tidak jauh terjatuh dalam keadaan lemas meminta tolong.

“Setelah saksi mendatangi korban, kemudian saksi melihat darah yang terus keluar dari bagian badan belakang korban serta barang bukti yang masih tertusuk pada badan korban,” ungkapnya.

Lanjutnya, mengetahui hal tersebut, saksi kemudian dengan cepat membawa korban menuju Puskesmas Moanemani untuk dilakukan penanganan medis.

Ditempat yang berbeda, Kapolres Dogiyai Kompol Sarraju, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan dari saksi maupun korban untuk menganalisa pelaku kejadian tersebut.

“Korban telah dibawa menuju RSUD Paniai untuk diberikan penanganan medis lebih intensif, tentunya pergeseran korban dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Kepolisian. Kami juga akan melakukan Olah TKP guna mengungkap pelaku untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Dogiyai telah mengintensifkan upaya pengejaran dan menyelidiki motif dibalik kejadian ini, ia juga meminta masyarakat agar dapat bekerjasama dengan pihak berwajib dalam memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku.

“Hingga saat ini situasi aman terkendali, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat lainnya,” imbuh Kompol Sarraju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *