banner 728x250

Tahap II, Penyidik Satresnarkoba Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

banner 120x600

Jayapura – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, penyidik Sat Resnarkoba menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (12/05).

Kasat Resnarkoba Polres Sarmi Akp Supriady Salim, SH mengungkapkan bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang di miliki oleh tersangka “H” alias “E” (30 ) terungkap melalui laporan dari masyarakat kepada personil satuan narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan memang benar pelaku menyimpan narkotika jenis ganja di saku celananya sebanyak 2 bungkus Plastik bening ukuran kecil dan selanjutnya personel melakukan pengeledahan di rumah kos dan mendapatkan 6 bungkus ganja di samping pintu kosan tersangka,” jelasnya .

Lanjutnya, dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatanya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penunut umum tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Tersangka H (30) dan barang bukti berupa ganja sebanyak 8 bungkus plastik bening tersebut sudah diserahkan dan diterima oleh JPU Ema Kristina Dogomo, S.H dikantor Kejari Jayapura guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *