Jayapura – Bertempat di LPP RRI Jayapura, telah dilaksanakan Dialog Interaktif dalam program Polisi Menyapa dengan mengangkat tema “Edukasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Papua”, Kamis (11/05).
Selaku narasumber, tutur hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kassubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Papua AKBP Wahyudi Satrio dan Koordinator Pidsus Kejati Papua Abvianto Syaefuloh.
Dalam ksempatannya, Kasubbit Dit Krimsus mengatakan bahwa terkait dengan penanganan Tindak Pidana Korupsi harus ada strategi yang dilakukan oleh APH baik Polri, Kejaksaan dan juga KPK arena penanganan tindak pidana korupsi ada 3 lembaga yang menangani yaitu dari Polri, Kejaksaan dan KPK.
“Jadi di sini ada trategi-strategi khusus untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari Aspek Pencegahan, Penegakan Hukum, termasuk penyelusuhan pemuliaan aset,” ucap AKBP Wahyudi.
Lanjut, AKBP Wahyudi mengatakan dari Aspek Pencegahan tentunya berawal dengan melaksanakan pengelolaan terhadap pengaduan masyarakat kemudian Polri melaksanakan juga dari sisi pendidikan masyarakat edukasi-edukasi baik yang di laksanakan oleh Polda maupun dari Polres Jajaran.
“Dengan adanya sinegritas dan kolaborasi antar APH dan APIP serta partisipasi masyarakat saya yakin dan percaya ke depan untuk pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kita berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Abvianto mengatakan untuk Kejaksaan ini mempunyai kewenangan yang berbeda dengan Polri jadi kalau di Kejaksaan khusus untuk Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan berwenang melakukan Penyidikan dan penuntutan, Kewenangan ada di dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2011 tentang Kejaksaan Undang-Undang yang terbaru.
“Kita selain dari penanganan Tindak Pidana Korupsi kita harus mengutamakan rekaferi aset atau dalam rangka pengembalian kerugian negara jadi, bagaimana ini di pulihkan karna terjadinya kerugian dan dalam Tindak Pidana Korupsi ini Kepala Jaksa Agung juga menekankan pada jajarannya satu indonesia juga di Kejati Papua khususnya disini harus lebih humanis dalam penanganan,” tutupnya.