Wamena-Kepolisian Resor Jayawijaya telah menetapkan dua orang tersangka terkait penghasutan kasus kerusuhan di Sinakma yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Ibnu Rudi Hartono, S.TK, S.IK saat menggelar konferensi pers di Ruang Data Polres Jayawijaya, Rabu (10/05) sore.
Kapolres menyampaikan bahwa terkait perkembangan permasalahan yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2023 kemarin, telah diterbitkan Laporan Polisi model A dengan Nomor : LP/03/II/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua dengan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum dan tau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara bersama dengan tim asistensi Polda Papua untuk meningkatkan kasus menjadi tersangka. Kami telah memeriksa kurang lebih 9 saksi kemudian kami menetapkan dua orang tersangka berinisial GK dan JK yang diduga melakukan penghasutan sehingga terjadi perlawanan dan penyerangan terhadap petugas Polri yang sedang melaksanakan tugas serta terjadi pula tindakan lain yaitu pembakaran dan pembunuhan,” pungkas Kapolres.
Kapolres menambahkan penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut. Kemudian terkait dengan adanya 9 korban yang meninggal dunia kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat apabila mengetahui peristiwa tersebut atau yang melihat secara langsung dapat memberikan kesaksian atau melaporkan kepada kami Polres Jayawijaya.
“Kita diperkuat dengan adanya bukti video dan kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dan dibenarkan bahwa orang tersebut ada dalam video tersebut. Kedua orang tersebut ada dilapangan pada saat kejadian dan terlihat jelas dalam video tersebut yang bersangkutan melakukan penghasutan kepada masyarakat,” imbuh Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan terkait korban pihaknua telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pihaknya juga masih mengumpulkan bukti-bukti serta dirinya juga meminta apabila masyarakat mengetahui atau melihat langsung kejadian tersebut dapat memberikan kesaksian kepada kami guna memperkuat pembuktian kepada pelaku pembunuhan itu. Tidak hanya kesembilan korban, yang dua korban lainnya juga kami terus lakukan penyelidikan.
“Untuk indikasi adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh personel Polri pada saat penanganan keruhusan tersebut sampai saat ini juga masih kita lakukan penyelidikan dimana personel yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Papua,” tutup Kapolres.