Elelim – Kapolres Yalimo Kompol Rudolof Yabansabra, S.H., M.H., bersama Wakapolres Yalimo Unding Alimuddin, S.Sos., M.M., Serta Kasi Propam melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) yang digunakan anggota kepolisian setempat. Kapolres melakukan itu sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin, Senin (8/5/2023).
Sebelum melakukan pemeriksaan, Kapolres mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api yang dilakukan bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pelanggaran disiplin.
Disisi lain, Kasi Propam mengatakan bahwa pemeriksaan senjata api itu dilakukan secara periodik sebagai bentuk pengawasan kepada anggota yang memegang senjata api dan alat persenjataan.
Menurutnya, penggunaan senjata api dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Disisi lain juga Wakapolres menjelaskan bahwa, pemeriksaan senjata api meliputi kecocokan data senjata api dengan data anggota pemegang senjata api, kondisi senjata api, kebersihan, kelaikan dan juga kelengkapan administrasi bagi anggota pemegang senjata api dinas.
“Semua senpi diperiksa, baik yang ada di Polres maupun Polsek, kemudian dicocokkan dengan data yang ada di bagian logistik, sehingga diketahui jumlah riil sesuai daftar personel yang memegang senjata api. Kondisi dan kelaikan senjata juga diperiksa serta kartu senpi dipastikan berlaku,” Pungkas Wakapolres.