banner 728x250

Seorang WNA Asal PNG Diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa

banner 120x600

Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria Warga Negara Asing asal Papua New Guinea (PNG) berinisial IM (28) diserahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, Jumat (5/5) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan IM tersebut ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Iptu Alam mengatakan, berkas perkara milik IM telah rampung dan dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan. “Sesuai aturannya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU maka Penyidik harus melimpahkan pelaku tersebut,” ungkap Iptu Alam.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, IM di proses di Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / I / 2023 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Januari 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“IM ditangkap pada hari Selasa 17 Januari 2023 sekitar Pukul 12.30 WIT di Kantor Perbatasan RI-PNG Skouw Distrik Muara Tami, dimana dari tangannya petugas gabungan berhasil mengamankan 8 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja,” ungkapnya.

Iptu Alam menambahkan, atas perbuatannya IM terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka IM penyidik serahkan ke Jaksa bernama Marlini Adtri, S.H,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *