banner 728x250

Pelaksanaan Giat Tahap II , Kanit Renakta Polres Sarmi tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

tribaranews.papua
banner 120x600

Sarmi – Guna proses hukum lebih lanjut penyidik polres sarmi telah menyerah terimakan tersangka RMW alias Rudi (49) dan barang bukti kepada kejaksaan negeri jayapura siang tadi bertempat di kantor kejaksaan jayapura, Jumat(05/05/23).

Saat dikonfirmasi via seluler Kasat Reskrim Polres Sarmi Ipda Dr. Usman Tantu, S.H.,M.H., membenarkan hal tersebut bahwa penyidik pembantunya telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tindak pidana perbuatan cabul anak di bawah umur ke kejaksaan negeri jayapura siang tadi.

“Kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/XI/2022/SPKT/Res Sarmi, (25/11/22) dengan terlapor  RMW (49) alias Rudi,” Terangnya.

Ia menjelaskan bahwa tepat pada Rabu(23/11/22) Peristiwa Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut terjadi pada (9/22) yang bertempat di atas motor pada saat Pelaku mengantar dan menjemput Korban ke sekolah, atau setidak-tidaknya masih berada di wilayah hukum polres sarmi.

“Setelah di lakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi -saksi oleh penyidik Saudara RMW alias Rudi  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbuatan Cabul Terhadap anak di bawah umur  sebagaimana di maksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan Anak,” Ucapnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa berkas perkara di nyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura kemudian pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya.

Kasat reskrim berharap dengan di rilisnya kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tindakan penegakan hukum ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *